Tak Bisa Keluar Rumah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online sangat membantu Anda yang tidak bisa keluar rumah di saat Pandemi Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 September 2021 | 19:35 WIB
Tak Bisa Keluar Rumah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Ilustrasi Pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online sangat membantu Anda yang tidak bisa keluar rumah di saat Pandemi Covid-19. [dok istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pelayanan membayar pajak kendaraan bermotor sudah bisa diakses secara online. Hal itu tentu bisa membantu Anda mengurus pajak di masa Pandemi Covid-19

Namun terdapat perbedaan bayar pajak online untuk kendaraan bermotor tahunan dan lima tahunan. Diketahui, pajak kendaraan bermotor ada dua jenisnya, yaitu pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan.

Cara bayar pajak motor ini berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online. Kali ini Suara.com, hanya akan membahas soal cara bayar pajak online kendaraan. 

Di masa pandemi seperti sekarang ini, cara bayar pajak online tentu bisa jadi alternatif yang tepat. Bahkan, kini pembayaran pajak motor dianggap jauh lebih efektif berkat layanan online-nya. Nah, berikut ini adalah cara bayar pajak motor secara online, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga:Sri Mulyani Usul Ada Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram

Bayar Pajak Online Motor Tahunan

Cara bayar pajak motor tahunan secara online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.

Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut ini langkah-langkahnya bayar pajak online kendaraan:

  1. Pertama, buka situs e-Samsat sesuai provinsi Anda.
  2. Pilih kota yang sesuai dengan nomor  kendaraan Anda.
  3. Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Maka, pilihlah Anda Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus. 
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  5. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  6. Lalu klik Cari. 

Apabila data yang Anda masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda. Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi.

Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Baca Juga:Sri Mulyani Kembali Wacanakan Pajak Sembako

Selanjutnya, Anda harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana Anda tinggal. Ada beberapa data yang harus dimasukkan, seperti:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini