SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak lagi diterapkan di Jawa-Bali. Di Jawa Tengah sendiri, 35 daerah sudah berstatsu level 2 dan 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, (21/9/2021) yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 43/2021.
Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan.
Baca Juga:PPKM Balikpapan Turun, Rahmad Mas'ud: Saya Berterima Kasih
Berikut Daerah di Jawa Tengah yang berlevel 2:
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Tegal,
- Kota Semarang,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Demak.
Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level 3 PPKM:
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Magelang,
- Kota Surakarta,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Brebes,
- Kota Salatiga,
- Kabupaten Boyolali.
[ANTARA]