Tega! Warga Karanganyar Cabuli Anak Tetangga dengan Selang Air

Aksi keji dilakukan warga karanganyar itu kini ditangani kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 September 2021 | 16:00 WIB
Tega! Warga Karanganyar Cabuli Anak Tetangga dengan Selang Air
Ilustrasi pencabulan terjadi di Karanganyar. Aksi keji dilakukan warga karanganyar itu kini ditangani kepolisian.

Saat ditanyai Wakapolres, R mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya.

Rumah tersangka dalam kondisi sepi saat kejadian. Istri dan dua orang anaknya berkerja. R juga menyampaikan kali pertama melakukan perbuatan itu. R dalam kondisi sadar atau tidak mabuk saat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.

Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

Baca Juga:Ini Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Kabupaten Karanganyar dan Klaten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini