SuaraJawaTengah.id - Pimpinan DPRD Sragen mengembalikan mobil dinas. Alasannya kendaraan sering rusak. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sragen melelang aset tersebut.
Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan operasional sebesar Rp14 juta per bulan dipotong pajak 15 persen untuk ketua DPRD. Sedangkan untuk wakil ketua dewan mendapat Rp12,6 juta per bulan dipotong pajak. Uang tersebut bisa mereka gunakan untuk cicilan pembelian mobil baru.
Wakil Ketua DPRD Sragen Pujono Elli Bayu Effendi mengembalikan mobil Toyota Innova Reborn AD 6 E ke pemerintah pada Selasa (28/9/2021).
“Yang penting mobdin itu bisa segera dilelang. Kami tidak ingin ada anggaran pengadaan mobdin baru karena situasi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan. Mobil itu hasil pengadaan 2016 dan merupakan bekas mobdin yang dipakai pimpinan DPRD sebelumnya,” ujar Bayu kepada Solopos.com, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:Anggota DPRD di Riau Diperiksa Terkait Mobil Dinas dan Uang Transport
Sebelum Pujono, pimpinan DPRD Muslim sudah lebih dulu mengembalikan mobil dinas bersama Aris Surawan pada Selasa siang.
Ketua DPRD Sragen Suparno juga sudah mengembalikan mobil Mitsubishi Pajero hasil pengadaan 2017.
Mereka mengembalikan mobil dengan alasan sudah rusak.
Suparno dan koleganya tidak menginginkan pengadaan mobil dinas baru di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Akankah Mobil Dinas Baru Bupati Karawang Lukai Hati Masyarakat di Tengah Pandemi?