SuaraJawaTengah.id - Dua residivis pelaku curanmor dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang usai menjalankan aksinya di Jalan Petek Kampung Geni, Dadapsari, Semarang Utara, Sabtu (25/9/2021) pukul 01.00 WIB
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku hendak melakukan perlawanan. Alhasil petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas di kakinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan menyampaikan jika kedua pelaku curanmor itu bernama Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk (29) warga Tegalsari Raya dan Dedi Supriadi alias Bobrok (28) adalah penduduk Jalan Layur Kampung Kranjangan Besar, Semarang Utara.
“Dalam melakukan aksinya menggunakan kunci leter T,” ujar Donny diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:Nah Lho! Polisi Dalami Dugaan Kelalaian PIP Semarang Atas Kasus Tewasnya Taruna
“Akhirnya pelaku Dedi mendorong motor korban,” ujar Donny.
Setelah melakukan aksinya itu, motor hasil curian disembunyikan di rumah Andrian. Rencananya motor tersebut akan dijual namun belum terlaksana karena sudah lebih dulu dibekuk oleh Resmob Polrestabes di rumah masing-masing.
Kedua tersangka sebelumnya sudah punya reputasi kriminal. Untuk tersangka Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk merupakan residivis kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Semarang Tengah pada tahun 2009 dan kasus pencurian disertai kekerasan di Gunungpati pada tahun 2019.
“Untuk tersangka Dedi sebelumnya pernah mencuri sembako di Semarang Utara pada 2017 dan Narkoba Polrestabes Semarang pada 2019,” jelas Donny.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang karena dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Ringkus 2 Residivis Curanmor di Bukittinggi, Polisi Sita 12 Sepeda Motor