Duh! Gaji Rp5 Juta di Indonesia Kena Pajak Lima Persen, Apakah Setuju?

Gaji buruh dengan minimal Rp5 juta akan dikenai pajak lima persen, apakah anda setuju?

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 08:28 WIB
Duh! Gaji Rp5 Juta di Indonesia Kena Pajak Lima Persen, Apakah Setuju?
Ilustrasi Pajak. Gaji buruh dengan minimal Rp5 juta akan dikenai pajak lima persen, apakah anda setuju?(dok istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Kabar kurang mengenakan datang untuk para buruh. Pemerintah bakal mengenakan pajak bagi masyarakat yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta per bulan. 

Hal itu tentu saja bakal memeberikan dampak kepada buruh atau pun perusahaan. Itu lantaran ada aturan baru, di mana Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.

Menyadur dari Terkini.id, diinformasikan bahwa penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen.

Namun demikian, sebelumnya tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.

Baca Juga:DPR Sahkan RUU KUP Jadi HPP, Sembako Hingga Sekolah Bebas dari Pajak

Hal itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dengan demikian, maka tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen.

Kemudian yang terakhir adalah tarif baru, yaitu 35% untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.

News

Terkini

BRI juga memastikan reability untuk jaringan e-channel.

News | 22:06 WIB

Di bawah ini ada jadwal azan magrib atau waktu buka puasa di Kota Semarang dan sekitarnya untuk hari ini, 23 Maret 2023

News | 16:00 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong upaya terobosan agar Israel tidak main di Indonesia dalam Piala Dunia U-20

News | 15:32 WIB

Harga daging ayam di Pasar Kliwon, Kabupaten Temanggung, bertahan tinggi pada awal bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

News | 14:28 WIB

Untuk memulai ibadah puasa Ramadan, umat muslim wajib membaca niat puasa Ramadan terlebih dahulu.

News | 01:45 WIB

Untuk memulai ibadah puasa Ramadan, umat muslim wajib membaca niat puasa Ramadan terlebih dahulu.

News | 01:35 WIB

Jadwal imsakiyah juga menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu salat.

News | 01:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Heri Pudyatmoko meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mewaspadai penimbunan kebutuhan pokok

News | 18:06 WIB

Ribuan warga Gumelem gelar tradisi Nyadran Gede untuk menyambut bulan Suci Ramadan.

News | 15:34 WIB

Jadwal laga tunda PSIS Semarang digelar sangat mepet, para pemain pun bakal berisiko rawan cedera dan kelelahan

News | 12:36 WIB

Ini juga dalam rangka mendukung digitalisasi transaksi keuangan Pemda.

News | 12:00 WIB

Larangan itu diberlakukan karena dikhawatirkan kegiatan tersebut bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.

News | 11:46 WIB

Pengelolaan Kehumasan PT Semen Gresik mendapatkan apresiasi dan berhasil meraih dua penghargaan Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2023

News | 18:49 WIB

Tak disangka, kelompok teror memanfaatkan sistem algoritma yang ada di medsos untuk menyebarkan propagandanya sekaligus menentukan sasaran empuk merekrut anggota

News | 14:34 WIB

PDI Perjuangan Jawa Tengah telah merampungkan penetapan nomor urut bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2024. Total, ada 1.610 nama yang maju

News | 14:12 WIB
Tampilkan lebih banyak