Duh! Gaji Rp5 Juta di Indonesia Kena Pajak Lima Persen, Apakah Setuju?

Gaji buruh dengan minimal Rp5 juta akan dikenai pajak lima persen, apakah anda setuju?

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 08:28 WIB
Duh! Gaji Rp5 Juta di Indonesia Kena Pajak Lima Persen, Apakah Setuju?
Ilustrasi Pajak. Gaji buruh dengan minimal Rp5 juta akan dikenai pajak lima persen, apakah anda setuju?(dok istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Kabar kurang mengenakan datang untuk para buruh. Pemerintah bakal mengenakan pajak bagi masyarakat yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta per bulan. 

Hal itu tentu saja bakal memeberikan dampak kepada buruh atau pun perusahaan. Itu lantaran ada aturan baru, di mana Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.

Menyadur dari Terkini.id, diinformasikan bahwa penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen.

Namun demikian, sebelumnya tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.

Baca Juga:DPR Sahkan RUU KUP Jadi HPP, Sembako Hingga Sekolah Bebas dari Pajak

Hal itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dengan demikian, maka tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen.

Kemudian yang terakhir adalah tarif baru, yaitu 35% untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.

Sedangkan di sisi lain, bagi yang sudah menikah ditambah Rp4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja.

Lalu untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri, maka PTKP nya ditambahkan Rp54 juta per tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak