SuaraJawaTengah.id - Video yang memperlihatkan pembubaran dan aksi kejar-kejaran massa aksi kamisan dengan polisi di depan Gubernur Jawa Tengah viral di media sosial.
Terlihat beberapa massa aksi diamankan oleh polisi. Dalam video tersebut juga terdapat massa aksi yang minta tolong ketika akan diamankan oleh polisi.
Namun tak lama kemudian, teman-teman sesama massa aksi menolongnya agar tak dibawa oleh polisi. Rekaman video itu viral setelah diposting oleh akun @aksikamisansemarang.
Baca Juga:G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)
Sampai saat ini, video tersebut sudah dilihat ribuan warganet. Pada kolom komentar di beranda akun tersebut juga turut diserbu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Semarang, Eti Oktaviani mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian kepada staf LBH Semarang dan seluruh peserta aksi yang mendapatkan kekerasan.
Pihaknya juga menuntut Kapolri dan Kapolda untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan dan upaya penghalang-halangan pemberian bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Kedepannya, LBH Semarang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” jelasnya, Jumat (1/19/2021).
Eti mengatakan tindakan aparat yang membubarkan massa aksi, adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan masyarakat dalam mengemukakan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU 9 tahun 1998.
Baca Juga:Resmi Dipecat, Mantan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Mendirikan IM 57 Institute
“Undang-Undang tidak pernah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pembubaran aksi dengan menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil Jawa Tengah lakukan aksi kamisan yang bertema 'Peringatan Hari Oligarki dan G30S TWK di depan Gedung Gubernur Jateng.
Aksi tersebut dimulai jam 3 sore dan rencananya akan berakhir hingga malam. Awalnya aksi tersebut berjalan kondusif, namun sekitar jam 6 sore kondisi massa aksi dan polisi mulai tegang.
Kontributor : Dafi Yusuf