SuaraJawaTengah.id - Lokasi dan jadwal SIM keliling Kota Semarang 5 Oktober 2021. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seserang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. SIM sendiri juga memiliki masa berlaku.
Nah bagi kalian warga Kota Semarang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Selasa (5/10/2021), mobil SIM keling akan berputar melalui rute Simpanglima depan (E-Plaza) Semarang- Kantor Kecamatan Semarang Selatan- Kantor UPPD Kota Semarang II Banyumanik Semarang.
Waktu pelayanan Bus SIM keliling di Semarang sendiri mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk sesi pagi. Kemudian 17.00-19.00 WIB untuk sesi sore.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 4 Oktober 2021
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk perhatian warga disarankan untuk datang 1 jam lebih awal agar mengantri sesuai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Baca Juga:PSIS Semarang Gebuk Persebaya Surabaya 3-2 di Wibawa Mukti
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polda / Polwil masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.