Menurut Yassin, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT. Namun para pelaku melalui PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang melakukan penjualan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan dengan GT 138.
"Para pelaku dengan perusahaan tersebut sudah melakukan penyalahgunaan BBM tersebut sejak bulan April sampai dengan September 2021. Selama kurun waktu itu, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 50 miliar" ujarnya.
Yassin mengatakan, dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Semarang dan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakkan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.
Baca Juga:Tiga Klub Liga 2 yang Tunggak Gaji Pemain Bisa Berkompetisi, Begini Penjelasan PSSI
Kontributor : F Firdaus