Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya

Terungkapnya aksi pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
Ilustrasi pemerkosaan. [Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Anggota Satreskrim Polres Demak menghadiahi predator anak berinisial P (35).

Pria asal Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu tega melakukan perbuatan amoral dengan melakukan rudapaksa kepada dua siswi yang masih berusia 12 tahun, atau anak di bawah umur.

Tak hanya itu, predator seks dari Demak ini juga mengancam akan membunuh korbannya jika mengadu ke orang lain.

Diwartawakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan P melakukan aksinya dengan terencana.

Baca Juga:Fakta Baru: Ada Pelaku Lain Diduga Terlibat ASN Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengintai calon korban yang pulang dari sekolah.

“(Pelaku) pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, disertai dengan kekerasan. Ada yang dicekik, dan setelah itu diambil HP (handphone) daripada korban tersebut. Jadi ada dua handphone,” kata Budi.

Budi menambahkan, terungkapnya aksi pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

“Saat penangkapan, tersangka melawan. Akhirnya kita kasih tindakan tegas terukur, yaitu melumpuhkan tersangka,” tegas Budi.

Dia memaparkan, aksi pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di area persawahan dan perkebunan jagung.

Baca Juga:DPR Desak Polri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak yang Dilakukan Ayah Kandung di Luwu Timur

Aksi pertama dilakukan pada 24 September 2021 dan kedua, pada 1 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini