Astaga! Wanita Asal Kendal Ini Jadi Otak Penggelapan Belasan Mobil di Pekalongan

Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:33 WIB
Astaga! Wanita Asal Kendal Ini Jadi Otak Penggelapan Belasan Mobil di Pekalongan
Anggota Kepolisian Resor Pekalongan Kota sedang menggelendang seorang tersangka kasus penggelapan belasan mobil. [ANTARA/Kutnadi]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Kota Pekalongan , membongkar kasus penggelapan 11 mobil, sekaligus mengamankan seorang tersangka wanita berinisial R alias WS (26) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kota Pekalingan AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka dengan menyewa mobil milik warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.

Kasus itu, kata dia, berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021. Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.

"Pada awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit. Namun, mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat 'global positioning system (GPS) dinonaktifkan," kata Wahyu, Kamis (14/10/2021)..

Baca Juga:Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pekalongan Ini Malah Berakhir Ngenes!

Ia mengatakan dengan adanya indikasi itu, korban merasa curiga sehingga berusaha mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa oleh tersangka yang GPS-nya masih aktif.

"Akan tetapi, ternyata mobil-mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Adapun setiap mobil yang digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.

Ia yang didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di sebuah indekos  Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat (8/10/2021) malam.

Pada saat penangkapan tersangka, kata dia, polisi mengamankan 8 unit mobil terdiri atas 2 unit Mitsubishi XPander, 1 Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.

"Adapun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara," tegas Wahyu. (ANTARA)

Baca Juga:Bikin Pengusaha Rental Mobil Tenang, Riky Arab Akhirnya Diciduk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak