Semarang Terancam Tenggelam, Pengambilan Air Tanah Bakal Dibatasi

Sampai saat ini suplai air dari PDAM sudah mencapai 80 persen dari hitungan kepala keluarga maupun industri.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:36 WIB
Semarang Terancam Tenggelam, Pengambilan Air Tanah Bakal Dibatasi
Seorang ibu tengah mengendong bayinya berjalan dalam genangan air di wilayah Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kamis (25/2/2021). [Semarangpos.com/BPBD Kota Semarang]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang bakal membuat peraturan daerah (Perda) untuk menyikapi pengambilan air dalam tanah yang menyebabkan penurunan tanah di Kota Semarang. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, jika suplai air dari PDAM sudah cukup pihaknya akan membuat pembatasan atau bahkan pelarangan untuk mengambil air tanah.

"Seharusnya memang ada Perda, kalau persediaannya sudah cukup, kita akan melakukan pembatasan atau bahkan pelarangan," jelasnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Semarang, Selasa (18/10/2021).

Sampai saat ini suplai air dari PDAM sudah mencapai 80 persen dari hitungan kepala keluarga maupun industri. Menurutnya, sebagian banyak sudah bisa dicukupi suplai dari PDAM. 

Baca Juga:Bocah Asal Jetis Korban Laka Air, BPBD Bantul Ingatkan Warga Pahami Karakteristik Sungai

"Dengan selesainya spam Semarang Barat sudah menambah kapasitas suplai air PDAM," ujarnya.

Untuk mencapai 100 persen, pihaknya akan membuat beberapa spam lagi. Untuk saat ini sudah ada beberapa titik yang potensial  dibangun spam air bersih berikutnya.

"Sistem penyediaan air bersih yang saat ini sedang lelang ada di Pudakpayung dan Jatisari"paparnya.

Sebelumnya, Departemen Sistem Air Terpadu dan Tata Kelola pada IHE Delft Institute for Water Educatio, Michelle Kooy mengatakan,  pesisir Kota Semarang akan hilang dalam waktu 10 tahun yang akan datang jika tak ada perubahan.

"Ini tergantung dengan pilihan-pilihan yang diambil oleh pemangku jabatan,"  jelasnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:Polisi Terus Selidiki Kasus 11 Siswa Mts Tewas Terbawa Arus Sungai

Selain itu, dia mengingatkan agar Pemerintah Kota Semarang membuat perencanaan  dan arah kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah di Kota Semarang, terutama yang ada di kawasan pesisir.

"Pemerintah harus membuat kebijakan yang sesuai dengan  kondisi di daerah-daerah pesisir," ucapnya.  

Sejak Oktober 2020 - Januari 2021, Konsorsium Ground Up yang terdiri dari akademisi dan kelompok masyarakat sipil (IHE Delft Institute for Water Education, University of Amsterdam, Universitas Gadjah Mada, Amrta Institute dan KruHA) melakukan penelitian mengenai akses terhadap dan risiko terkait air di Kota Semarang.

Menurutnya, beberapa temuannya relevan dengan kejadian banjir yang terjadi di Semarang pada awal Februari 2021. Penelitian dilakukan di enam lokasi yang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria spesifik.

"Yaitu zona air tanah (kritis, rentan dan aman), akses terhadap jaringan PDAM, risiko banjir dan amblesan tanah. Metode yang digunakan adalah survey dengan 319 responden yang berada di 6 lokasi terpilih dan dilengkapi dengan observasi lapangan dan studi literatur," paparnya.

Penemuan pertama yang relevan dengan banjir yang baru saja terjadi adalah ketergantungan Semarang yang besar pada air tanah untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari 79,7 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak