Waduh! Bersikap Dermawan di Kabupaten Kudus Malah Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp50 Juta

Sanksi unik diberlakukan di Kabupaten Kudus, para dermawan akan mendapat hukuman penjara dan denda Rp50 juta jika memberikan uang ke pengemis

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:28 WIB
Waduh! Bersikap Dermawan di Kabupaten Kudus Malah Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp50 Juta
Ilustrasi seorang dermawan memberikan uang kepada pengemis. Sanksi unik diberlakukan di Kabupaten Kudus, para dermawan akan mendapat hukuman penjara dan denda Rp50 juta jika memberikan uang ke pengemis. [Dok Suara.com]

"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.

Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.

Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas.

Baca Juga:Nikita Mirzani Pastikan Kakek Suhud Bukan Pengemis: Dia Minta Baim Wong Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini