"Jangan nanti kelamaan akhirnya pesawatnya sudah keburu enggak ada," imbuhnya.
Pengetatan syarat naik pesawat juga dikhawatirkan menghambat geliat ekonomi berbasis turisme.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Asih Udiasih, mengatakan syarat PCR ini akan mengganggu rencana para wisatawan yang hendak datang ke Bali, terutama dari pulau Jawa.
"Karena gelombang wisatawan Indonesia yang datang ke Bali itu memang mayoritas dari Pulau Jawa," kata Asih.
Baca Juga:Tes Antigen Tak Lagi jadi Syarat Penerbangan, Puan: Kenapa Dulu Covid Belum Landai Boleh?
Asih berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ramah turisme, apalagi menjelang akhir tahun. Hal itu supaya ekonomi di Bali bisa bergerak kembali -- bukan hotel saja tapi juga sektor-sektor lain seperti restoran, pedagang-pedagang souvenir, dan lain sebagainya.
Satu hal yang perlu dipikirkan pemerintah, menurut Asih, ialah bilamana banyak wisatawan tetap datang lewat jalur darat - yang membolehkan hasil negatif rapid test antigen - menggunakan kendaraan pribadi sehingga mengakibatkan kemacetan.
Asih meminta pemerintah mengevaluasi baik-baik kebijakan ini, dan segera melakukan relaksasi. Ia khawatir kalau masyarakat merespons kebijakan ini secara negatif, banyak orang akan batal datang ke Bali - dan kondisi itu tidak diharapkan masyarakat Bali.
"Karena masyarakat Bali sebenarnya sangat desperate ingin kegiatan pariwisata itu bergerak kembali sehingga ada kehidupan lagi di Bali, segera mulai secara perlahan kembali normal," ujarnya.
Mengapa pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat?
Baca Juga:Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara
Berdasarkan Surat Edaran No. 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah dengan PPKM level tiga dan empat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.