SuaraJawaTengah.id - Jurnalis Suara.com mendapatkan intimidasi dari oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hal itu membuat tanda tanya, apakah terjadi tindakan korupsi di tubuh penegak hukum tersebut.
Pasalnya, Jurnalis Suara.com mendapatkan intimidasi saat melakukan konfirmasi jual beli tindak pidana hukum.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung RI pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Asisten untuk mengusut dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta terkait orang yang tengah berperkara di Kejati Lampung.
Dugaan permintaan uang itu oleh seseorang diduga Jaksa Anton Nur Ali (ANA) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada seorang wanita bernama Desi Sepprilla.
Baca Juga:Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Suara.com
Dugaan permintaan uang itu diduga untuk meringankan hukuman suami Desi yang berperkara di pengadilan ketika itu.
"Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021).
Apalagi, kata Eben, jajarannya langsung merespons cepat, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung turut memerintahkan Asisten Pengawas Kejati untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud.
"Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait," ujar Eben.
Dalam kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton tersebut tak lepas dari adanya intimidasi terhadap jurnalis Suara.com bernama Ahmad Amri. Amri ketika itu ingin meminta konfirmasi perkara permintaan uang tersebut kepada Jaksa Anton.
Baca Juga:Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan
Menurut Eben, terkait dugaan intimidasi itu kini sudah terselesaikan. Kasi Penkum Kejati Lampung langsung melakukan konferensi pers terkait kasus itu.