"Guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," ucap eben.
Dalam pertemuan itu pun, kata Eben, telah disepakai untuk mengakhiri dengan jalan damai antara Anton dengan Amri.
"Telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," imbuhnya.
Namun pihak redaksi Suara.com membantah pernyataan sepihak Kejati Lampung yang mengatakan intimidasi tersebut adalah miskomunikasi.
Baca Juga:Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Suara.com
"Yang dilakukan Jaksa Anton terhadap jurnalis kami, Amri, jelas sebuah tindakan intimidasi. Itu jelas melanggar kebebasan pers," ujar Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com.
Suwarjono juga mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Sebab, Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel tentang dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi," kata Suwarjono, Sabtu (23/10/2021).
Kronologis Intimidasi
Jumat (22/10) pagi, jurnalis Suara.com Ahmad Amri hendak melakukan konfirmasi dugaan oknum jaksa yang meminta dan menerima uang dari keluarga terdakwa, Desi Sepprilla. Dari hasil wawancara, Desi mengungkapkan bahwa Jaksa Anton meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman suaminya.
Baca Juga:Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan
Atas dasar hasil wawancara tersebut, Amri mengonfirmasi kepada Kasipemkum Kejati Lampung, I Made Agus Saputra Adyana, namun yang bersangkutan minta waktu bertemu siang.