Pasangan Kekasih di Tegal Ini Kompak Menjambret, Sudah Empat Kali Beraksi

Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Pasangan Kekasih di Tegal Ini Kompak Menjambret, Sudah Empat Kali Beraksi
Pasangan kekasih yang diringkus Polres Tegal Kota karena menjambret saat ditunjukkan di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021). [Suara.com/F Firdaus]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Kraton dan Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tujuh tahun.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu buah HP merek Samsung, satu buah dus HP, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Viral Pesepeda Jadi Korban Jambret HP di Sudirman, Wagub DKI Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak