SuaraJawaTengah.id - Pinjaman online atau pinjol, belakangan ini tengah hangat dibicarakan. Bunga yang tinggi, penagihan yang meresahakan menjadi alasan polisi menindak tegas para pelaku.
Dari kasus itu terkuak peran debt collector atau petugas penagih pinjol dalam menagih angsuran maupun bunganya kepada para nasabah. Termasuk cara kerja mereka menagih dengan melakukan berbagai teror dan intimidasi kepada peminjam.
Meski begitu, tak semua petugas jasa penagihan pinjaman itu menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan dalam menjalankan tugas.
Setidaknya itu lah yang dikemukakan, Giyatno, bos perusahaan jasa penagihan di Kota Solo saat wawancara dengan Solopos.com, belum lama ini.
Baca Juga:Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi
Menyadur dari Solopos.com, Giyatno menjelaskan perusahaannya mempunyai 100 personel jasa penagihan. Namun perusahaan ini tidak melayani penagihan untuk perusahaan pinjol, melainkan jasa penagihan untuk sejumlah lembaga keuangan dan pembiayaan di Solo.
Giyat, panggilan akrabnya, menjelaskan petugas penagih atau debt collector dari perusahaannya dalam menjalankan tugasnya dibekali Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dari 100-an personelnya, 90 persen sudah punya SPPI. “Yang 10 persen belum, karena sedang menunggu ujian sertifikasi lagi. Sudah kami daftarkan,” tuturnya.
SPPI, menurut Giyat, sangat penting sebagai tanda kapasitas seorang petugas penagih. Untuk itu ia menargetkan seluruh personelnya mengantongi SPPI.
Memorandum of Understanding
Giyat menjelaskan dalam menjalankan tugas, personelnya tidak sembarangan. Perusahaannya hanya menjalankan fungsi penagihan bagi lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan yang sudah menjalin kerja sama atau memorandum of understanding (MoU).
Baca Juga:Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum
Saat ini ada 46 lembaga pembiayaan atau finances di Solo yang bekerja sama dengan perusahaan jasa penagihan yang dipimpin Giyat. Ada juga dua bank dan beberapa koperasi yang bekerja sama. Adanya MoU menjadi payung hukum mereka bekerja.
- 1
- 2