Resmi! Menwa UNS Dibekukan Terkait Kasus Kematian Mahasiwa

Dengan adanya SK Rektor UNS tersebut, maka Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:59 WIB
Resmi! Menwa UNS Dibekukan Terkait Kasus Kematian Mahasiwa
Markas Menwa UNS ditutup sementara waktu usai kasus meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa. [ANTARA/Aris Wasita]

Di mana ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

"Hasil ini dari keterangan dari beberapa pihak dan dokumen-dokumen," katanya.

Tim Evaluasi ini dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Gilang Endi Saputra merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. 

Baca Juga:Kapolresta Solo Pastikan Mahasiswa UNS Tewas Akibat Kekerasan Benda Tumpul

Tim Evaluasi dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021. 

Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di  UNS, seperti Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak