Korupsi Uang Bensin Truk Pengangkut Sampah, 2 Pejabat Kabupaten Magelang Jadi Tersangka

Tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 November 2021 | 19:00 WIB
Korupsi Uang Bensin Truk Pengangkut Sampah, 2 Pejabat Kabupaten Magelang Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pengadaan BBM truk pengangkut sampah UPTD Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

“Kita ambil dulu yang paling bertanggung jawab. Kita kumpulkan alat bukti, tidak hanya untuk mengejar tersangka lain tapi untuk follow the money. Menelusuri kemana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Dandeni Herdiana.

Setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, tersangka INS dan BBT langsung dititipkan di tahanan Polres Magelang hingga 22 November 2021.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Buntut Pelanggaran Brutal, PPSM Magelang Tuntut PSSI Jateng Larang Wasit Doma Bertugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini