Perhatikan Batas Kecepatan, Ini Etika Berkendara di Jalan Tol

Berkendara di jalan tol harus memiliki etika yang baik, selain itu haru memperhatikan batas kecepatan jika tidak ingin terjadi kecelakaan yang fatal

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 November 2021 | 06:00 WIB
Perhatikan Batas Kecepatan, Ini Etika Berkendara di Jalan Tol
Ilustrasi Jalan Tol. Berkendara di jalan tol harus memiliki etika yang baik, selain itu haru memperhatikan batas kecepatan jika tidak ingin terjadi kecelakaan yang fatal. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Jalan tol menjadi pilihan saat ini. Selain bebas hambatan, jalan tol juga sebagai alternatif jalur transportasi yang cepat dan terjangkau. 

Apalagi kepemilikan kendaraan pribadi sudah sangat mudah dilakukan oleh masyarakat. Jalan tol menjadi pilihan menghindari kemacetan di jalur biasa.

Namun, tidak sedikit para pengguna lalai akan peraturan yang sudah ada, sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan yang fatal di jalan tol seperti yang menimpa Vanessa Angel beserta suami dan keluarganya.

"Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ungkap Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto dikutip dari ANTARA, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:Progres Capai 13,4 Persen, PPRE Kebut Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 3

Dalam hal ini, terdapat lima hal yang patut diperhatikan bagi masyarakat untuk lebih mawas diri ketika mereka mengambil keputusan untuk melintasi jalan bebas hambatan berbayar ini.

1. Pahami jalur yang dipilih

Para pengendara seharusnya sudah mengetahui aturan dasar di jalan sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa. Seperti diketahui, lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusu.

Sedangkan lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.

Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.

Baca Juga:Uang Konsinyasi Ada di Pengadilan, BPN Sayangkan Penutupan Akses Tol Balsam Oleh Warga

2. Perhatikan batas kecepatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini