Hampir Terprovokasi, Ribuan Buruh Jateng Minta UMP Naik 16 Persen ke Ganjar Pranowo

Penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 November 2021 | 19:04 WIB
Hampir Terprovokasi, Ribuan Buruh Jateng Minta UMP Naik 16 Persen ke Ganjar Pranowo
Aksi demonstrasi buruh Jateng protes soal UMK di Jateng. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Hampir terprovokasi, ribuan massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT)  akhirnya sampai di kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk meminta kenaikan UMK naik 16 persen. 

"Tadi kita tetap diprovokasi di depan Gedung Pramuka," kata salah satu juru bicara aliansi buruh, Karmanto, Rabu (17/11/2021). 

Dia menjelaskan, buruh selalu menjadi pihak tertindas dituntut bekerja maksimal, tetapi diberi upah minimal. Menurutnya, kebijakan pemerintah bukannya menunjukkan  keadilan dan kesejahteraan.

"Malah justru memicu petaka bagi rakyat kecikecil. Para penentu kebijakan hanya berpikir ‘investasi’, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh," ujarnya. 

Baca Juga:Di Festival HAM 2021, Ganjar Pranowo Bercerita Soal Penghormatan pada Hak Asasi Manusia

Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dipastikan akan mengacu kepada  Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.

"Undang-undang tersebut mengatur tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, " katanya. 

Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro. 

"Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022," ucapnya. 

Menurutnya, penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan sesuai dengan kebutuhan di masa pandemi Covid 19bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga:UMP Sulawesi Utara Tahun 2022 Ditetapkan Rp3.310.723

"Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini