Racuni 2 Saudara hingga Tewas, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Satreskrim Polres Magelang

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 November 2021 | 16:17 WIB
Racuni 2 Saudara hingga Tewas, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Satreskrim Polres Magelang
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan seorang dukun di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021). [Humas Polres Magelang]

Satu jam kemudian, kedua korban tiba di rumah tersangka. Korban kemudian memberikan sebotol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp25 juta, yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan.

“Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya. Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.

Baca Juga:Dendam Kesumat, Seorang Kepala Dusun Tega Bunuh Tetangga Lalu Curi 180 Gram Emas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini