SuaraJawaTengah.id - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik protitusi online dengan modus threesome di Kota Semarang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelanggan yang ingin 'bermain' harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V Cyber Kompol Rosyid Hartanto, menjelaskan salah satu kriterianya yakni pelanggan pria maksimal berusia 30 tahun.
Sebelumnya, pelaku lebih dulu mengunggah konten pornografi di media sosial Twitter adalah menarik minat calon pelanggan. Calon pelanggan yang tertarik kemudian akan melakukan chatting dengan pelaku.
Baca Juga:Duh! Pasutri Ini Tawarkan Jasa Threesome Lewat Prostitusi Online
“Setelah chatting, mereka akan janjian untuk ketemu langsung. Lalu si wanita bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggan sesuai kriteria atau tidak,” ujar Rosyid diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).
Praktik prostitusi online dengan modus threesome ini diungkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng dalam sebuah penggerebekan di hotel di Semarang, Senin (16/11/2021) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi itu diringkus dua orang pelaku, yakni GA, laki-laki, dan perempuan berinisial WI.
Rosyid memaparkan, dalam menjalankan praktiknya pelaku yang mengaku pasangan nikah siri itu sangat selektif. Mereka menerapkan kriteria khusus terhadap calon pelanggan pria.
“Si wanita (pelaku prostitusi online dengan modus threesome) ini pilih-pilih. kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan diminta transfer uang Rp3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu, mereka janjian di hotel dan main bertiga,” kata dia.
Rosyid mengaku terungkapnya praktik prostitusi online dengan modus threesome, atau melakukan aktivitas seksual secara tiga orang, di Kota Semarang ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng. Dari patroli itu ditemukan sebuah akun Twitter @Pasutrixxxxx yang mengunggah foto dan video dengan menampilkan konten pornografi.
Baca Juga:Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Prostitusi Online Ala Threesome, Ini Besaran Tarifnya
“Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pendalaman. Pada hari Senin kemarin didapatilah informasi akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Setelah itu kami ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” imbuhnya.