SuaraJawaTengah.id - Badan Layanan Umum (BLU) Transsemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Badan usaha milik pemerintah itu digugat karena telah memutus kontrak secara sepihak oleh PT Matra Semar.
PT Matra Semar merupakan konsorsium yang menjadi salah satu operator feeder bus rapid transport (BRT). Mereka menggugat karena diputus kontrak secara sepihak
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis, mengatakan bahwa kontrak pekerjaan yang diputus secara mendadak sejak 30 September 2021, yakni operasional bus feeder untuk rute Ngaliyan-Madukoro.
Menurut dia, perusahaan yang merupakan konsorsium sejumlah pengusaha bus yang trayeknya sudah dibekukan tersebut mendapat kontrak kerja untuk mengoperasikan bus feeder yang melayani rute tersebut sejak 1 Oktober 2019.
Baca Juga:Ombak Laut Rusak Puluhan Perahu di Semarang, Nelayan Tagih Janji Wali Kota Buatkan Talut
"Kontrak kerja selama 3 tahun. Akan tetapi, pada bulan September 2021 tiba-tiba diputus," kata Rahman dikutip dari ANTARA usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Transsemarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada oleh subkontrakror penyedia kendaraan yang digunakan di rute tersebut.
"Jadi, tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya," katanya didampingi kuasa hukumnya, Andi Dwi Oktavian.
Akibatnya, lanjut dia, rute Ngaliyan-Madukoro tidak dilayani oleh Transsemarang sejak kontrak diputus.
Ia menuturkan bahwa PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut.
Baca Juga:Dihadang Ratusan Pemuda Pancasila, Petugas Eksekusi Karaoke Liar di Samarang Balik Kanan
Namun, lanjut dia, BLU Transsemarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja tersebut.
- 1
- 2