Kontrak Operator Feeder BRT Diputus, Transsemarang Digugat ke Pengadilan

Transsemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Badan usaha milik pemerintah itu digugat karena telah memutus kontrak secara sepihak oleh PT Matra Semar

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 November 2021 | 14:55 WIB
Kontrak Operator Feeder BRT Diputus, Transsemarang Digugat ke Pengadilan
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis (kiri) didampingi kuasa hukumnya Andi Dwi Oktavian menunjukkan surat gugatan terhadap BLU Transsemarang usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Dalam gugatannya, menurut dia, PT Matra Semarang meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus feeder di rute tersebut bisa kembali berjalan.

Dalam gugatannya, PT Matra Semar juga mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,480 miliar.

Dikatakan pula bahwa mediasi sudah dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut tidak temui titik temu sehingga gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkaranya.

Sementara itu, Kepala BLU Transsemarang Hendrix Setiawan yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga:Ombak Laut Rusak Puluhan Perahu di Semarang, Nelayan Tagih Janji Wali Kota Buatkan Talut

"Silakan kepada kuasa hukum saja dari Bagian Hukum Pemkot Semarang," katanya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.

"Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara," katanya.

Ia menyatakan bahwa BLU Transsemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.

Baca Juga:Dihadang Ratusan Pemuda Pancasila, Petugas Eksekusi Karaoke Liar di Samarang Balik Kanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini