Kontrak Operator Feeder BRT Diputus, Transsemarang Digugat ke Pengadilan

Transsemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Badan usaha milik pemerintah itu digugat karena telah memutus kontrak secara sepihak oleh PT Matra Semar

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 November 2021 | 14:55 WIB
Kontrak Operator Feeder BRT Diputus, Transsemarang Digugat ke Pengadilan
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis (kiri) didampingi kuasa hukumnya Andi Dwi Oktavian menunjukkan surat gugatan terhadap BLU Transsemarang usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.

"Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara," katanya.

Ia menyatakan bahwa BLU Transsemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.

Baca Juga:Ombak Laut Rusak Puluhan Perahu di Semarang, Nelayan Tagih Janji Wali Kota Buatkan Talut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini