Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.
"Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara," katanya.
Ia menyatakan bahwa BLU Transsemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.
Baca Juga:Ombak Laut Rusak Puluhan Perahu di Semarang, Nelayan Tagih Janji Wali Kota Buatkan Talut