“Kemampuan mendesain kejahatan ini, tidak semua orang bisa. Sejahat-jahatnya orang kalau tidak terbiasa melakukan (kejahatan), pada posisi tertentu kagok,” ujar Triantono.
Penjara dan Terapi Sosial
Meski demikian, menurut Triantono terlalu dini menyimpulkan kejahatan yang dilakukan tersangka IS mengarah pada tindakan psikopat. Hal penting yang harusnya dilakukan saat ini adalah menyelidiki profil psikis tersangka.
“Saya tidak berani mengatakan sejauh itu (psikopat). Masih terlalu dini. Perlu untuk dipelajari jangan-jangan masih ada korban lain. Jadi tidak diketahui pada waktu terdekat, tapi mungkin dilakukan sebelumnya.”
Baca Juga:Aksi Keji Kasus Dukun Pengganda Uang di Magelang Diduga Pembunuhan Berantai
Menyelidiki profil psikis tersangka juga dapat menjadi dasar mengambil langkah hukum selanjutnya. Sebab untuk kasus pelaku kejahatan dengan ganguan psikis, hukuman penjara saja kadang tidak cukup.
Kurungan penjara tidak cukup mengubah prilaku psikologis tersangka yang menyimpang. Tanpa penanganan psikis, pelaku kriminal berpotensi mengulang kejahatan setelah keluar dari bui.
“Ini menjadi penting karena mereka yang mengalami psikologis kekerasan masa kecil, butuh perhatian publik. Mereka bukan orang yang aman. Dalam arti butuh semacam treatment yang pas di masyarakat,” pungkas Triantono.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Bertambah Lagi! Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Jadi 4 Orang