SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang larang ASN ambil cuti ketika bulan Desember 2021 untuk menghindari pulang kampung. Hal itu diberlakukan untuk menyikapi himbaun pemerintah pusat soal Libur Nataru 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi mengatakan, ASN di Kota Semarang sudah dilarang untuk mengambil curi di bulan Desember 2021.
"Hal itu sangat penting untuk membatasi migrasi," jelasnya melalui zoom meeting dengan suara.com, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, untuk Libur Nataru sudah diatur oleh pemerintah pusat. Hari libur juga sudah diputus-putus oleh pemerintah untuk mengantisipasi mobilitas warga.
Baca Juga:Big Hit Music Umumkan BTS Bakal Ambil Cuti Panjang
"Kami juga akan melakukan upaya pengetatan," katanya.
Terkait dengan PPKM level 3 yang akan diberlakukan ketika Libur Nataru, pihaknya akan membatasi aktifitas tempat wisata. Pihaknya akan membuat batas maksimal wisatan yang berwisata.
"Tempat wisata akan dibatasi dan diperketat melalui peraturan Wali Kita Semarang," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembatasan aktifitas restoran dan tempat makan yang tadinya diperbolehkan buka hingga jam 12 malam kini dimajukan menjadi jam 10 malam.
"Nanti kita akan tentukan," imbuhnya.
Baca Juga:44 Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Delapan Menolak
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi. Hal itu disebabkan pemerintah pusat yang juga masih fokus menangani Covd-19. Meski demikian, dia merasa warga Semarang sudah siap jika akan ada pembatasan.
"Warga sudah sangat teruji sekarang warga saya yakin bisa menerima," ucapnya.
Kontributor : Dafi Yusuf