SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai istri anggota TNI ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banyumas setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Banyumas, Minggu (5/12/2021).
Pelaku yang berinisial NRS (33) merupakan warga Kabupaten Purbalingga dan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni sampai bulan September 2021.
"Pelaku ini dengan mengatasnamakan istri anggota (TNI) kemudian mengelabuhi korbannya. Nah dari hasil laporan korban inilah kita mengetahui modus pelaku dengan berpura-pura memiliki aset tanah di Cikarang dan Bekasi yang akan dijual," katanya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:Pria Singapura Ini Ngaku Jadi Agen Sugar Daddy, Tipu dan Lecehkan 11 Perempuan
Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena mengaku sebagai istrinya anggota. Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening.
"Pelaku ini menyampaikan bahwa untuk mencairkan dana membutuhkan sejumlah uang. Disinilah korban mengeluarkan Rp 250 juta secara bertahap," jelasnya.
Menurut Berry, korban dijanjikan akan diberi Rp 5 Miliar jika berhasil menjual aset tanah dan bangunan dengan total Rp 70 Miliar. Namun aset tersebut seluruhnya fiktif.
"Saat ini korbannya baru satu yang resmi melapor, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban yang lainnya," terangnya.
Uang hasil dari kejahatan ini, berdasarkan keterangan NRS digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Adapun statusnya sebagai istri anggota TNI hanya untuk meyakinkan pada korban dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga:Tepergok Gelapkan Motor dan Jual di Facebook, M Loncat dari Flyover Tubagus Angke
Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.
"NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah