SuaraJawaTengah.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh ruas jalan dikeluhkan warga.
Kebijakan yang dijalankan untuk mencegah kerumunan dan mendukung rencana penerapan PPKM Level 3 serentak pada masa libur Natal dan Tahun Baru itu bahkan disebut sudah "memakan korban".
Hal itu ditunjukkan dalam unggahan yang viral di media sosial, Selasa (7/12/2021). Dalam unggahan di akun grup Facebook JUAL BELI TEGAL - SLAWI, terdapat sejumlah foto yang memperlihatkan gerobak milik seorang penjual martabak porak-poranda setelah ditabrak pengendara mobil pada Senin (6/12/2021) malam.
Penjual martabak itu harus mengalami nasib nahas menjadi korban tabrak lari. Padahal dagangannya sedang sepi pembeli karena adanya kebijakan pemadaman lampu PJU.
Baca Juga:Rem Blong, Bus Rombongan Santri Terguling di Jalur Wisata Guci Tegal, Balita Jadi Korban
"Korban tabrak lari efek udan deres plus lampu dalan dipateni..korban penjual martabak depan RSUD Kardina sebelah utara, Pelaku diduga mengendarai granmax, sepion pecah satu, posisi udan karo mati lampu plat ora katon.. Melasi dagangan sepi gara-gara mati lampu.. Eh apes kena tabrak lari Nggo pelaku muga2 ndue iktikad baik bertanggungjawab," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Unggahan itu dibagikan ulang di akun grup INFO SEPUTAR TEGAL dan sudah dibagikan puluhan kali oleh warganet.
Ratusan komentar juga membanjiri unggahan itu. Sebagian warganet mempertanyakan adanya kebijakan pemadaman lampu pada malam hari yang dijalankan Pemkot Tegal karena sudah memakan korban.
"Harusnya pemerintah mengkaji dan meninjau uang. Rakyat wis manut dan kepaksa utk vaksin hampir 108 % tetapi pemerintah tidak ada timbal baliknya mensejahterakan rakyatnya justru tambah menyengsarakan rakyatnya," tulis akun Echo Sulistyo.
"Di Kota Semarang pernah dilaksanakan kebijakan tersebut tapi akhirnya dievaluasi hanya beberapa hari karena rawan kejahatan malam hari seperti begal dll. Tidak efektif sepertinya untuk kebijakan pemadaman lampu jalan di malam hari," tulis akun Hery Setiawan.
Baca Juga:Persekat Tegal Kandas, Persis Solo Jadi Satu-satunya Wakil Jateng di 8 Besar Liga 2
Dimintai tanggapan, Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Sudjatmiko mengaku turut prihatin dengan kejadian yang dialami penjual martabak tersebut.
"Ini menjadi perhatian tentang perlunya kehati-hatian dalam berkendara dan perlunya mengindahkan aturan berjualan," katanya, Selasa (7/12/2021).
Sudjatmiko mengatakan, kebijakan pemadaman lampu PJU di seluruh ruas jalan di Kota Tegal mulai 1 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 sudah disosialisasikan disertai imbauan agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan waspada karena kondisi gelap.
"Kebijakan pemadaman PJU atau pengaturan jam nyala 00.00 - 05.30 adalah darurat, merupakan tindak lanjut hasil rakor tim penanggulangan Covid-19, dalam hal ini kepala daerah, dalam upaya menjaga kondisi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurut Sudjatmiko, sesuai Undang-undang (UU) Lalu Lintas, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu penerangan sesuai penggunaannya. Dia juga menyebut pedagang tidak seharusnya berjualan di badan jalan. "Sesuai UU Lalu Lintas, badan jalan bukan tempatnya untuk berjualan, pelanggar bisa dikenai sanksi," ucapnya.
Kontributor : F Firdaus