Wali Kota Semarang Minta Jajarannya Tak Lakukan Pungli: Korupsi Kita Berantas Bersama

Wali Kota Semarang meminta jajarannya untuk tidak melakukan pungli dan memerangi korupsi

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:34 WIB
Wali Kota Semarang Minta Jajarannya Tak Lakukan Pungli: Korupsi Kita Berantas Bersama
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Wali Kota Semarang meminta jajarannya untuk tidak melakukan pungli dan memerangi korupsi. [Dok Humas]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan jika korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas oleh seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk menyatukan komitmen dalam upaya memerangi korupsi.

Hal itu disampaikan Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang tersebut, saat membuka sekaligus memberi arahan pada Sarasehan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Lokakrida, Selasa (7/12/2021). Peringatan Hakordia tersebut diikuti oleh para pengusaha lintas organisasi seperti dari Kadin, Gapensi, Apindo serta OPD Pemkot Semarang.

“Korupsi adalah kejahatan extraordinary yang harus kita berantas bersama. Jika kita ingin negara atau kota kita maju, landasannya adalah pemberantasan korupsi,” ungkap Hendi dari keterangan tertulis yang diterima SuaraJawaTengah.id.

Menurut Hendi, bangsa Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah sebagai modal untuk maju dan sejahtera.

Baca Juga:Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana Pendidikan Jarak Jauh Rp 5,8 Miliar

Dirinya mencontohkan pembangunan di Belanda yang mampu menyelesaikan permasalahan rob dan banjirnya dengan menggunakan hasil pajak gula. “Bukan pakai gula atau tebunya tetapi hanya dari pajaknya bisa menyelesaikan masalah,” lanjut Hendi.

Kemajuan yang sama juga terjadi di Malaysia, Singapura yang berhasil memanfaatkan keterbatasan sumber daya alam dengan kedisiplinan warganya. “Dalam ranah kita, harus ada komitmen bersama salah satunya dalam menjalankan proyek dengan bersih. Tidak jamannya lagi ada suap gratifikasi untuk memenangkan lelang,” tegas Hendi.

Suap dalam pemenangan proyek pembangunan, diyakininya akan menurunkan spesifikasi serta kualitas bangunan sehingga justru akan berbahaya dan berpotensi pada kerugian total di belakang. Jika ditemukan, dengan tegas Hendi meminta untuk langsung lapor dan diselesaikan secara cermat, adil, tepat dan binasakan.

Hendi juga meminta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat tanpa ada tambahan biaya atau pemberian gratifikasi.

Selain Hendi, sarasehan juga mengundang sejumlah pejabat publik serta praktisi sebagai nara sumber. Di antaranya, Kapolrestabes Semarang dengan materi Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Hukum, Hery Suroso selaku Praktisi PBJ dari Unnes dengan materi Pencegahan Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa, serta Kunto Nugroho dari Forum Komunitas Penyuluh Anti Korupsi/ KOMPAK dengan tema "Cegah Korupsi, Bangun Integritas Kota Semarang"

Baca Juga:Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini