SuaraJawaTengah.id - Belakangan video penyelunndupan narkoba di kapal penyebrangan dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Semarang viral di media sosial. Video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan seorang berbaju hitam memindahkan barang bewarna orange ke sebuah bak truk yang ada di depannya.
Rekaman cctv itu viral, salah satu akun yang ikut memposting adalah @infokejadiansemarang. Sampai saat ini, postingan tersebut banjir komentar. Bahkan seorang warganet ada yang menyamakan kejadian tersebut mirip di film Fast and Farius.
"Sangar ki fast and furious @rengga_dy @liy_liya_pao," tulis devy_hacam13 di kolom komentar beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, berdasarkan Hasil pemeriksaan pelaku Helianto Kosim mengaku benar jika pada Hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 16.11 WIB telah melempar 1 (satu) paket kardus terbungkus plastik warna merah yang berisi narkotika golongan I.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Lokasi Transaksi Artis Bobby Joseph dan Pengedar Sabu Sempat Bocor
"Berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berjumlah 8 bungkus yang masing masing bungkus berisi 1 kilogram ke KBM Truk Fuso B-9776-TYU warna Orange yang terparkir di kardek KM Dharma Kartika VII," jelasnya, Senin (13/12/2021).
Pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berinisial “S” yang berada di Kalimantan Tengah dengan janji akan menerima upah sebesar Rp20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah) untuk perkilo gramnya.
"Pelaku mengambil paket berisi sabu pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Hotel Surya yang berada di Kalimantan Barat ," ucapnya.
Selanjutnya membawa paket tersebut melalui jalur laut dengan menumpang KM Dharma Kartika VII hingga sewaktu bersandar di pelabuhan Tanjung Mas Semarang pelaku melihat banyak petugas di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Akhirnya pelaku melemparkan paket berisi narkotika jenis sabu tersebut di KBM truk," ujarnya.
Baca Juga:Selain Pengguna, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Selain itu, pelaku juga membuang handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara “S” kelaut. Setelah itu, pelaku sempat bersembunyi di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
"Dia dijerat dengan pasal berlapis," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf