Dikira Berisi Bom, Ini Modus Pelaku yang Melempar Paket Narkoba ke Truk di Kapal

Seorang pria terekam cctv melempar paket yang dikira bom, ternyata isinya narkoba

Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Desember 2021 | 15:18 WIB
Dikira Berisi Bom, Ini Modus Pelaku yang Melempar Paket Narkoba ke Truk di Kapal
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 8 kg di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021). [Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polisi telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kg di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap modus baru yang dilakukan pelaku dalam menyelundupkan barang terlarang tersebut.

Sebelumnya diberitakan viralnya video penyelunndupan narkoba di kapal penyebrangan dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Semarang. Video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan seorang berbaju hitam memindahkan barang bewarna orange ke sebuah bak truk yang ada di depannya.

Menyadur dari Solopos.com, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan upaya pengiriman sabu-sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021). Selain menyita sabu-sabu seberat 8 kg, polisi juga menangkap pelaku, Helianto Kosim, 42, warga Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, yang mengaku bertugas sebagai kurir.

“Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” terang Kapolda saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Lokasi Transaksi Artis Bobby Joseph dan Pengedar Sabu Sempat Bocor

Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso berpelat nomor B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.

Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi sabu-sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya. “Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Dikira Bom

Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.

Baca Juga:Selain Pengguna, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu. Ini merupakan modus baru,” jelasnya.

Tangkapan layar video seseorang berbaju hitam memindahkan barang bewarna orange ke sebuah bak truk yang ada di depannya. [Instagram/@Infokejadiansemarang]
Tangkapan layar video seseorang berbaju hitam memindahkan barang bewarna orange ke sebuah bak truk yang ada di depannya. [Instagram/@Infokejadiansemarang]

Menurut Kapolda, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang. “Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri di hadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu,” lanjutnya.

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku. “Hal ini untuk memastikan manifes penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.

Kapolda menuturkan setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. “Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak