Viral! Warga Surakarta Rampok Petshop di Karanganyar, yang Dibawa Ternyata Senpi Mainan

Media sosial (medsos) di Soloraya dikejutkan dengan kasus perampokan yang menimpa petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 Desember 2021 | 11:28 WIB
Viral! Warga Surakarta Rampok Petshop di Karanganyar, yang Dibawa Ternyata Senpi Mainan
Saat gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Media sosial (medsos) di Soloraya dikejutkan dengan kasus perampokan yang menimpa petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. (Suara.com/Dafi Yusuf). 

SuaraJawaTengah.id - Jagad media sosial (medsos) di Soloraya dikejutkan dengan kasus perampokan yang menimpa petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Perampokan itu bahkan viral di media Instagram salah satunya diunggah Jatanras Polda Jawa Tengah @jatanrasjateng.id, Selasa (14/12/2021).

Dalam video tersebut, seorang perampok dengan membawa senjata jenis mirip pistol nampak mengancam wanita yang sedang menjaga toko. 

Belakangan, baru diketahui ternyata senpi yang dibawa oleh perampok tersebut adalah senpi mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. 

Baca Juga:Bobol Brankas Rp 33 Juta, Denis Ancam Pistol hingga Sekap 3 Pegawai Indo Gadai di Toilet

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Rabu (01/12).

Modus awal tersangka yang berinisial GS (25) yaitu dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan. 

Adapun tersangka tersangka berinisial GS (25) seorang laki-laki Alamat di  Kec.Banjarsari, Kota Surakarta

“Tersangka mendekati korban kemudian langsung menodongkan pistol jenis Soft Gun warna Crome dan meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang,”ungkapnya, Kamis (16/12/2021). 

Korban berteriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak 2x sambil membungkam mulut korban. Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kemudian pergi.

Baca Juga:Sempat Dicurigai Satpam Seharian di TKP, Perampok Indo Gadai Jagakarsa Alasan Tunggu Teman

“Bekat kerja keras rekan-rekan Opsnal tersangka bisa kita amankan, ini memang komitmen dari Direktorat Reserse Kriminal Umum yaitu untuk menjaga situasi kamtibmas dan menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat paling tidak aman untuk para pelaku kejahatan,” terangnya.

Kini tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak