Sempat Melarikan Diri, Mantan Kades Ditahan Kejari Grobogan dalam Kasus Korupsi

Penahanan itu setelah Kejari Grobogan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:19 WIB
Sempat Melarikan Diri, Mantan Kades Ditahan Kejari Grobogan dalam Kasus Korupsi
Dua mantan kepala desa di Kecamatan Klambu dan Kecamatan Pulokulon, ditahan Kejaksaan Negeri Grobogan terkait tindak pidana korupsi, JUmat (24/12/2021). [Solopos.com/Kejari Grobogan]

SuaraJawaTengah.id - Dua mantan kepala desa (kades) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hasil lelang kas desa, pengelolaan hasil penarikan PBB, dan APBDes

Kedua tersangka masing-masing AS mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu. Kemudian tersangka ANS mantan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo menjelaskan penahanan itu setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan 

"Untuk (tersangka) AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:Dimulai Desember 2021, Begini Tahapan Pilkades Serentak di Ciamis

Iwan menjelaskan, Kasus korupsi yang menjerat AS adalah penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa. Juga penyalahgunaan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung pada 2015.

“Tersangka AS ini tidak menyetorkan dana hasil lelang tanah kas desa, termasuk dana hasil penarikan PBB. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp106.400.000,” jelas Kasi Pidsus.

Tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang untuk kasus korupsi yang menjerat ANS adalah penyelewengan dana APBDesa tahun anggaran 2016 – 2017. Selama kurun waktu tersebut ANS sebagai Kades Jetak saat itu berdasar audit BPK telah menyelewengkan APBDesa sebesar Rp 682.771.620.

ANS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Viral Curhatan Wanita Ranking 1 Lolos Tes Perangkat Desa Justru Kalah dengan Anak Kades

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini