Liga 3 Pemalang Berubah Jadi Ajang Kericuhan Antarsuporter, 1 Orang Tewas

Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit (RS) Tugurejo, Kota Semarang, Sabtu (1/1/2022) usai menjalani perawatan selama beberapa hari.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 02 Januari 2022 | 14:19 WIB
Liga 3 Pemalang Berubah Jadi Ajang Kericuhan Antarsuporter, 1 Orang Tewas
Ilustrasi sepak bola. [Envato Elements]

SuaraJawaTengah.id - Kompetisi Liga 3 Pemalang yang seharusnya jadi ajang adu skill olah bola justru berujung kericuhan dan pertumpahan darah.

Bahkan satu orang harus meregang nyawa sia-sia. Korban berinisial S (26) warga Desa Banjarmulya RT 3/ RW 3, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, tewas usai menjadi korban pengeroyokan kericuhan antarpenonton di Stadion Mochtar Pemalang.

Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit (RS) Tugurejo, Kota Semarang, Sabtu (1/1/2022) usai menjalani perawatan selama beberapa hari.

Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24). Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa (28/12) malam.

Baca Juga:Nasib Miris Enam Pemain Bola Liga 3 Sulsel Aniaya Wasit, Ditahan Dan Terancam 6 Tahun Bui

"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres, Minggu (2/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Perselo Lobongkok Desa Banjarmulya bertanding melawan Putra Jaya Desa Kramat dalam Liga 3 Askab PSSI Pemalang Stadion Mochtar Pemalang, Selasa (28/12/2021).

Namun entah bagaimana awalnya, justru terjadi kericuhan dan bentrokan antarpenonton yang menewaskan satu orang.

Ari Wibowo memaparkan, selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:6 Orang Penganiaya Wasit Jadi Tersangka, 2 Orang Langsung Diterungku

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres.

Semantara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan bela sungkawa kepada Korban dan berterima kasih kepada anggota Penalang yang sudah dengan cepat ungkap Kasus ini serta berjanji akan menutaskan kasus ini sampai ke pengadilan

"Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," tutup Iqbal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak