SuaraJawaTengah.id - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait kasus ujaran kebencian.
Kepastian tersebut diketahui dari unggahan status pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. Dalam keterangan tertulisnya, Ichwan mengatakan setelah diperiksa Polda Jabar pada hari Senin (03/01) 2022) status Habib Bahar bin Smith langsung dinaikan jadi tersangka.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," tulis Ichwan seperti dikutip suara.com, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan saat ceramah pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Edi Hasibuan Dukung Polda Jabar Proses Hukum Habib Bahar Soal Kasus Ujaran Kebencian
Selepas keluar dari penjara pada bulan November 2020 yang lalu. Habib Bahar bin Smith langsung membuat kontroversi lewat ceramahnya yang dinilai provokatif. Ia juga tak segan menyetil Jenderal Dudung terkait ucapan Tuhan itu bukan orang Arab dan penurunan bahilo Habib Rizieq.
Menanggapi sederet kontroversi yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memiliki dua pandangan berbeda dalam menilai permasalahan Habib Bahar.
"Habib atau kaum asrof sadah adalah orang-orang yang dipilih oleh Allah dengan nasab mulia yaitu nasab sambung dengan Nabi Muhammad. Kalau memandang mereka, kita pandang dengan dua cara," buka Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Sebagai manusia kita tempatkan beliau (Habib) sebagai manusia yang bisa bersalah. Tapi disisi lain kita harus tetap melihat bahwa beliau merupakan dzuriyyah Nabi Muhammad," sambungnya.
Dengan begitu, Buya Yahya mengatakan jika para Habib melakukan suatu kesalahan. Sebisa mungkin masyarakat jangan mencela atau merendahkannya.
Baca Juga:Momen Haru Habib Bahar Sebelum Datangi Polda Jabar, Bersimpuh Cium Kaki Ibunda
Ia menyarankan agar masyarakat atau saudara terdekatnya untuk mengingatkan. Karena bagaimana pun seorang Habib hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
"Kalau beliau-beliau bersalah tentu wajib mengingatkan. Bahkan kewajiban kita mengingatkan beliau lebih dari kita mengingatkan kepada yang lainnya. Kenapa? Karena kita bisa mengambil hidayah dari cucu Nabi Muhammad," jelasnya.
"Tapi jangan sampai kita mencaci atau mengolok, merendahkan. Awas hati-hati itu. Pandang kalau dia salah ya salah, kita harus mengingatkan. Paling penting kesalahannya jangan ditiru," paparnya.
"Apalagi sampai menghina dengan sebutan Habib palsu itu tidak dibenarkan. Kalau nasabnya benar ya benar. Kita mengatakan Habib palsu malah masuk wilayah dosa. Hati-hati ini penting sekali urusan dengan dzuriyyah Nabi Muhammad," tandasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan