SuaraJawaTengah.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menyebabkan sekolah swasta kehilangan banyak tenaga pengajar. ‘Kiamat’ bagi sekolah swasta kecil.
Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif) Nahdlatul Ulama Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi mengatakan, rekrutmen PPPK guru berdampak besar bagi sekolah swasta.
SD Islam Al Umar Srumbung misalnya, dari 23 tenaga pengajar, 12 orang diantaranya lolos seleksi PPPK guru. Kegiatan belajar di sekolah ini akan terganggu karena ditinggal oleh separo jumlah guru.
“SMP Ma’arif Grabag itu kepala sekolahnya yang lolos (PPPK). Sekarang disana krisis kepala sekolah. Mencari kepala sekolah untuk swasta bukan pekerjaan gampang,” kata Sugeng Riyadi, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:Gudang Karoseri New Armada di Magelang Terbakar, Ini Kronologinya
Kepala sekolah selain harus memenuhi syarat memiliki sertifikat pendidik juga wajib memiliki sertifikat kepala sekolah. Sehingga posisi kepala sekolah di SMP Ma’arif Grabag diperkirakan kosong untuk waktu yang belum dapat dipastikan.
Tidak semua sekolah swasta memiliki kapasitas untuk mencari guru pengganti dalam waktu singkat. Para calon guru biasanya kurang berminat mengajar di sekolah swasta kecil.
Apalagi tenaga pengajar yang lolos seleksi PPPK rata-rata guru senior yang sudah mengantongi sertifikasi pendidik.
“Januari ini sudah mulai pembelajaran tatap muka. Otomatis gurunya jadi kurang. Kami rekrutmen, nggak gampang cari orang yang kompeten. Terutama kepala sekolah. Bingung juga saya. Kayak gregesi (meriang),” ujarnya.
Sugeng berharap pemerintah meninjau ulang aturan rekrutmen PPPK guru. Dia mengusulkan untuk guru yang direkrut dari sekolah swasta, penugasan dikembalikan untuk mengajar di sekolah asal.
Baca Juga:Sebanyak 11 Sekolah Swasta di Bontang Belum Mau Gelar PTM, Kenapa?
“Andaikan mau diambil, jangan semuanya. Ini kan seperti bencana. Seperti ‘kiamat’ kan yang di Srumbung itu. Dari 20 guru yang lolos PPPK 12 orang. Itu kan 50 persen gurunya,” ucap Sugeng.
LP Ma’arif menjatuhkan sanksi kepada guru yang eksodus ke sekolah negeri. Sebab kebanyakan mereka tidak melapor ke kepala sekolah atau lembaga saat mendaftar seleksi PPPK.
“Di Ma’arif mulai 4 Januari ini sudah (guru PPPK) bukan lagi anggota. Sudah puluhan tahun (mengajar) di situ dari nggak bisa apa-apa, begitu pinter pergi begitu saja," tegas dia.
Sugeng merasa LP Ma’arif hanya dijadikan batu loncatan mencetak guru yang kompeten. Lembaga telah bersusah payah mendidik dan membiayai guru agar memiliki kompetensi pendidik, namun ‘dibajak’ pemerintah begitu saja.
“Kami seperti ‘pusdiklat partikelir’. Sudah pinter, nggak membiayai, langsung diambil,” kata Sugeng.
Lembaga Pendidikan Maa’arif NU Kabupaten Magelang saat ini membawahi 214 madrasah ibtidaiyah, 4 sekolah dasar, 14 SMP dan 46 madrasah tsanawiyah. Sedangkan sekolah menengah atas yang berada di naungan Ma’arif sebanyak 21 SMA.
Di sisi lain mekanisme mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkatkan kesejahteraan guru.
Berdasarkan aturan yang termuat dalam peraturan.bpk.go.id, besaran gaji minimal PPPK golongan I sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200. Sedangkan gaji maksimal PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Selain menerima gaji, PPPK guru juga berhak mendapat berbagai tunjangan. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan PPPK guru diberikan seperti tunjangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi