LP Ma’arif menjatuhkan sanksi kepada guru yang eksodus ke sekolah negeri. Sebab kebanyakan mereka tidak melapor ke kepala sekolah atau lembaga saat mendaftar seleksi PPPK.
“Di Ma’arif mulai 4 Januari ini sudah (guru PPPK) bukan lagi anggota. Sudah puluhan tahun (mengajar) di situ dari nggak bisa apa-apa, begitu pinter pergi begitu saja," tegas dia.
Sugeng merasa LP Ma’arif hanya dijadikan batu loncatan mencetak guru yang kompeten. Lembaga telah bersusah payah mendidik dan membiayai guru agar memiliki kompetensi pendidik, namun ‘dibajak’ pemerintah begitu saja.
“Kami seperti ‘pusdiklat partikelir’. Sudah pinter, nggak membiayai, langsung diambil,” kata Sugeng.
Baca Juga:Gudang Karoseri New Armada di Magelang Terbakar, Ini Kronologinya
Lembaga Pendidikan Maa’arif NU Kabupaten Magelang saat ini membawahi 214 madrasah ibtidaiyah, 4 sekolah dasar, 14 SMP dan 46 madrasah tsanawiyah. Sedangkan sekolah menengah atas yang berada di naungan Ma’arif sebanyak 21 SMA.
Di sisi lain mekanisme mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkatkan kesejahteraan guru.
Berdasarkan aturan yang termuat dalam peraturan.bpk.go.id, besaran gaji minimal PPPK golongan I sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200. Sedangkan gaji maksimal PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Selain menerima gaji, PPPK guru juga berhak mendapat berbagai tunjangan. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan PPPK guru diberikan seperti tunjangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Sebanyak 11 Sekolah Swasta di Bontang Belum Mau Gelar PTM, Kenapa?