Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Banyumas, Korban Hamil 2 Bulan

Kasus persetubuhan anak perempuan di bawah umur terjadi di Banyumas, korban hamil 2 bulan.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:05 WIB
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Banyumas, Korban Hamil 2 Bulan
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Kasus persetubuhan anak perempuan di bawah umur terjadi di Banyumas, korban hamil 2 bulan [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya OL diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

"Mengetahui anaknya hamil 2 bulan, orangtua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya pula.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga:Lindungi Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Siap Percepat Pengesahan RUU TPKS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini