Menolak Bercinta, Wanita di Wonosobo Dibunuh Lalu Dibuang ke Bawah Jembatan

Jasad wanita ditemukan di Wonosobo, ternyata korban pembunuhan, ini kronologinya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Januari 2022 | 09:49 WIB
Menolak Bercinta, Wanita di Wonosobo Dibunuh Lalu Dibuang ke Bawah Jembatan
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraJawaTengah.id - Ditemukan jasad seorang wanita di sungai Kemadu, Wonosobo, Jawa Tengah. Ternyata, mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zadid mengatakan, sebelumnya telah ditemukan mayat di bawah jembatan Sungai Kemadu turut Dusun Clengkom, Kaliwiro, Wonosobo, Rabu (22/12/2021) lalu. Mendengar hal itu, keluarga korban (kakak) memastikan identitas korban karena ciri ciri yang disebutkan mirip dengan adinya.

“Sesampainya disana pelapor mengetahui bahwa mayat tersebut memang benar adalah adik kandungnya yang bernama FN. Berdasarkan perhiasan berupa cincin dan anting yang dikenakan serta ciri-ciri lainnya yaitu adanya tato gambar sayap di lengan tangan kiri,”kata Akp Mochamad, Senin (10/1/2021)

Mengetahui hal tersebut pelapor langsung membawa korban ke rumah untuk dimakamkan. Namun sesampainya di rumah, pelapor melihat ada hal yang mencurigakan pada tubuh korban yaitu terdapat luka bekas jeratan di leher korban.

Baca Juga:Potensi Bangkitnya Pariwisata Olahraga Paralayang Telaga Menjer Wonosobo

Hal tersebut membuat pelapor merasa curiga dan menduga adik kandungnya telah menjadi korban pembunuhan. Kemudian sang kakak melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Wonosobo untuk ditindak lanjuti.

Usai dilakukan penyelidikan, dugaan pelapor ternyata benar. Penemuan mayat tato burung adalah kasus pembunuhan.

Pelaku pembunuhan wanita bertato tersebut adalah SS (27) warga Kecamatan Wadaslinang, Wonosobo yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran menolak ajakan untuk bercinta.

“Awalnya pelaku sering memberikan uang kepada korban bahkan pelaku membelikan  handphone merk Iphone XS Max kepada korban. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu lalu pelaku meminta untuk berhubungan layaknya suami istri namun korban menolak dengan alasan sedang menstruasi,”jelas dia.

Karena korban menolak, tersangka meminta kembali iphine XS Max yang pernah dia berikan. Namun, korban justru memaki maki tersangka dengan ucapan “Deke nek ora ndue duit, ora usah nyepaki cah wadon. Deke ki cah kere.” (Kamu kalau tidak punya uang, tidak usah mendekati perempuan. Kamu itu orang miskin).

Baca Juga:Kalahkan Wagub Jateng dan Wali Kota Semarang dalam Survei, Gibran: MikirGaweanSik

Mendengar hal tersebut, pelaku langsung emosi dan mengambil tali tambang yang sudah pelaku siapkan dalam tas selempang warna coklat merk ZMZ. Pelaku menjerat korban dengan tali tambang tersebut hingga meninggal dunia.

“Tempat kejadiannya ada di pinggir jalan depan gudang kosong jalan turut Jl. Lingkar Selatan, Ds. Sidorejo, Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo,”imbuh dia.

Kemudian pelaku membuang mayat korban dengan cara menggendong mayat tersebut dan melemparkannya ke bawah hingga sampai ke dasar sungai. Pelaku membuang mayat korban beserta dengan tali tambang dan sepasang sandal warna hitam milik korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamkan barang bukti berupa satu unit KBM Daihatsu Grandmax warna hitam NOPOL B-1335-KZI, satu unit Handphone Iphone Xs Max warna grey, satu unit Handphone Iphone 6s warna hitam abu-abu, satyu unit Handphone Vivo Y17 warna biru, satu buah tas selempang warna coklat merk ZMZ , 1 (satu) buah Kemeja motif kotak-kotak warna hitam abu-ab, 1 (satu) buah Celana Jeans warna biru merk Gold, 1 (satu) buah Tank Tope warna hitam merk Hanna Code, 1 (satu) buah BH warna biru muda, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk Honor, 1 (satu) pasang anting emas, dan 1 (satu) buah cincin emas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini