Dugaan Pimpinan Perguruan Tinggi di Jateng Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi: Belum Ada Laporan

Fakta tersebut diungkapkan Direktur Kelembagaan, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Lukman.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 19:52 WIB
Dugaan Pimpinan Perguruan Tinggi di Jateng Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi: Belum Ada Laporan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan statmen kepada awak media. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Sivitas akademika di Jawa Tengah dikejutkan dengan kabar pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi (PT) terindikasi melakukan pelanggaran pelecehan seksual kepada mahasiswanya.

Fakta tersebut diungkapkan Direktur Kelembagaan, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Lukman saat berada di Solo, Selasa (25/1/2022).

Dimintai keterangan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menyebut belum ada laporan tentang dugaan kasus tersebut.

"Sampai saat ini Polda jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut," ungkap Iqbal.

Baca Juga:Gelar Bangsawan Pangeran Andrew Dicopot Karena Skandal Pelecehan, Harry dan Meghan Dikabarkan Ikut Marah dan Malu

Meski demikian, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke aparat kepolisian.

"Polri akan merespon dan menindaklanjuti semua pelaporan masyarakat," tegasnya.

Kemdikbudristek sudah melihat, mencermati, dan mengamati kasus yang terjadi ini. 

"Saya tidak perlu menyebut nama PT. Yang jelas satu yang kita tangani dan itu besar. Korbannya banyak, dan itu menyangkut pimpinan PT," kata Lukman.

Menurutnya, korban dari kasus tersebut cukup banyak, berasal dari mahasiswa yang penerima kuliah bidik misi, kemudian seolah-olah ditekan dan diintimidasi. 

Baca Juga:Rocker Marilyn Manson Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Aktris Evan Rachel Wood

"Kita sudah menemukan fakta dan datanya. Saya tidak menyebut namanya, yang jelas ada PT di Jateng yang terindikasi pimpinannya melakukan pelanggaran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)," paparnya. 

Lukman enggan menyebut nama PT dengan alasan ingin menjaga nama baik PT. Padahal pelakunya itu hanya satu atau dua oknum, kasihan nanti mahasiswa dan para alumninya. 

"Yang jelas sudah kita follow-up, tanpa menyebut nama korban dan PT. Kasus ini bisa sampai ke ranah pidana," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak