Dugaan Pimpinan Perguruan Tinggi di Jateng Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi: Belum Ada Laporan

Fakta tersebut diungkapkan Direktur Kelembagaan, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Lukman.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 19:52 WIB
Dugaan Pimpinan Perguruan Tinggi di Jateng Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi: Belum Ada Laporan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan statmen kepada awak media. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Sivitas akademika di Jawa Tengah dikejutkan dengan kabar pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi (PT) terindikasi melakukan pelanggaran pelecehan seksual kepada mahasiswanya.

Fakta tersebut diungkapkan Direktur Kelembagaan, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Lukman saat berada di Solo, Selasa (25/1/2022).

Dimintai keterangan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menyebut belum ada laporan tentang dugaan kasus tersebut.

"Sampai saat ini Polda jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut," ungkap Iqbal.

Baca Juga:Gelar Bangsawan Pangeran Andrew Dicopot Karena Skandal Pelecehan, Harry dan Meghan Dikabarkan Ikut Marah dan Malu

Meski demikian, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke aparat kepolisian.

"Polri akan merespon dan menindaklanjuti semua pelaporan masyarakat," tegasnya.

Kemdikbudristek sudah melihat, mencermati, dan mengamati kasus yang terjadi ini. 

"Saya tidak perlu menyebut nama PT. Yang jelas satu yang kita tangani dan itu besar. Korbannya banyak, dan itu menyangkut pimpinan PT," kata Lukman.

Menurutnya, korban dari kasus tersebut cukup banyak, berasal dari mahasiswa yang penerima kuliah bidik misi, kemudian seolah-olah ditekan dan diintimidasi. 

Baca Juga:Rocker Marilyn Manson Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Aktris Evan Rachel Wood

"Kita sudah menemukan fakta dan datanya. Saya tidak menyebut namanya, yang jelas ada PT di Jateng yang terindikasi pimpinannya melakukan pelanggaran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)," paparnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini