Pengurus DPC, menyayangkan SK yang diterbitkan terdapat pelanggaran terhadap AD/ART dan PO PPP Nomor: 1 Tahun 2021, sebagaimana pada SK DPP PPP dimaksud, terutama pada Jabatan Sekretaris, dimana nama yang tercantum tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut, selain nama tersebut belum pernah masuk dalam kepengurusan 1 (satu) pada jenjang kepengurusan PPP, juga tidak terlibat dalam pencalonan pada Muscab Ke-8 PPP Kabupaten Banjarnegara.
Kedua, adanya rangkap jabatan pada satu nama yang merupakan satu orang yaitu pada jabatan bidang isu strategis, bidang pendidikan, dakwah dan pesantren dengan wakil ketua majelis syariah.
"Kemudian adanya penghapusan personal pada struktur pengurus harian DPC yang merupakan hasil keputusan formatur dan penambahan nama baru diluar usulan formatur Muscab dimaksud, " papar dia.
Sementara itu, ketua DPC PPP Banjarnegara terpilih Edi Purwanto berharap agar persoalan tersebut bisa segera berakhir. Edi mengaku tidak bisa menjalankan tugasnya tanpa bantuan pengurus lainnya.
Baca Juga:Bima Arya Sebut Ridwan Kamil Calon Terbaik Pilpres 2024, PAN Siap Beri Karpet Biru
"Sebagai ketua terpilih, saya menghormati perasaan teman-teman. Tentu saya tidak bisa berjalan tanpa mereka. Saya berharap DPP dapat mengakomodir hasil formatur, dan persoalan ini bisa segera berakhir," ujar Edi.
Kontributor : Citra Ningsih