Kisah Sepasang Kekasih Mencuri Motor, Ditangkap Saat Senang-senang di Kamar Hotel

Aksi sepasang kekasih asal Blora ini tidak diketahui oleh siapapun karena semua penghuni kos sedang tidur.

Siswanto
Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:19 WIB
Kisah Sepasang Kekasih Mencuri Motor, Ditangkap Saat Senang-senang di Kamar Hotel
ilustrasi penjara (pixabay.com)

SuaraJawaTengah.id - I (21) dan pacarnya, DS (20), ditangkap polisi ketika sedang menginap di sebuah hotel, setelah mereka menjual sepeda motor hasil pencurian.

Semula, pada Jumat (21/1/2022), mereka hendak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah tempat kos di Ngawi.

Setelah mengeluarkan motor dari halaman, I tidak bisa membuka kunci stang, lalu mengembalikannya lagi ke tempat semula.

Aksi sepasang kekasih asal Blora ini tidak diketahui oleh siapapun karena semua penghuni kos sedang tidur.

Baca Juga:Kisah Ikan yang Dibawa Soekarno Jadi Ikon Kuliner Populer di Irak

Gagal membawa kabur Honda Scoopy, I tak mau rugi. Sudah setengah jalan. Dia ngembat sepeda motor yang lain yang diparkir di sebelah Scoopy.

Mereka pun kabur meninggalkan Ngawi secepat-cepatnya. Beberapa waktu setelah mendapatkan hasil curian, pasangan itu menjualnya melalui media sosial.

I dan DS selama ini hidup bersama dan mereka sering berpindah-pindah tempat kos dalam setahun terakhir.

Tapi polisi berhasil mengidentifikasi mereka setelah mempelajari rekaman CCTV di lingkungan kos.

Motor curian yang ditawarkan melalui media sosial kemudian dibeli  EYA (29), seorang warga Bojonegoro. Belakangan terungkap, dia seorang penadah.

Baca Juga:Kisah Sopir Transjakarta Selamatkan Nyawa Perempuan Ingin Bunuh Diri, Perusahaannya Amat Bangga dan Menyebutnya Mulia

EYA kemudian ditangkap polisi. Dia membeli sepeda motor yang dijual I seharga Rp1,1 juta.

Polisi mengerahkan jaringan mereka untuk mengendus keberadaan I dan DY.

"Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel. Kami amankan tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Mereka mengakui telah mencuri. Kepada polisi, mereka mengatakan uang hasil curian digunakan hidup sehari-hari.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Winaya.

Selain kasus pencurian, mereka masih memiliki masalah lain. Mereka diduga kasus penggelapan tiga sepeda motor di Blora dan Bojonegoro. [Beritajatim]

REKOMENDASI

News

Terkini