Soal Penerapan PPKM Level 3 di Jawa Tengah, Ganjar: Kita Ikuti, Jangan Berdebat!

Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:55 WIB
Soal Penerapan PPKM Level 3 di Jawa Tengah, Ganjar: Kita Ikuti, Jangan Berdebat!
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat sidak ke Gudang Dinkes Pemprov Jateng. [Dok Humas]

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat.

Meski begitu hanya Kota Tegal yang menjadi satu-satunya daerah di Jateng yang harus menerapkan PPKM Leverl 3.

"Jangan banyak berdebat. Mana yang boleh masuk, mana yang tidak," kata Ganjar, Selasa (8/1/2022).

Menurut Ganjar, Perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga mesti diefektifkan dan dioptimalkan. Patroli dilakukan untuk memastikan itu berjalan.

Baca Juga:Lampung Terapkan PPKM Level 2, Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi hingga Pukul 21.00

"Ramai ramai nanti dulu ditunda. PTM dievaluasi setiap hari, yang terkena (kasus covid) akan tutup sekolahannya. Nanti (pelaksanaan) sesuai kondisi masing masing. Saya mendorong 50-50 persen, karena (klaster banyak) kemarin masih di sekolah. Kemudian vaksinasi jalan terus genjot terus," ujarnya.

Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masih terkendali. Namun demikian, seluruh jajaran dalam kondisi siaga menghadapi lonjakan kasus.

"Covid masih terkendali ya, kalau datanya di seluruh Jawa saya kira Jateng mesti siaga penuh, karena masih landai dibanding provinsi lain," kata Ganjar.

Ganjar mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak bersantai dengan kondisi landai tersebut. Komunikasi dengan provinsi lain, juga terus dilakukan karena Jateng jadi 'lalu lintas' perpindahan dari berbagai provinsi.

"Kita komunikasi terus, kemarin juga sudah saya cek persiapan RS. Baik tempat tidur, SDM, obat-obatan termasuk kita siapkan RS darurat. Termasuk on kan seperti saat menangani Delta," katanya.

Baca Juga:Sebut Jakarta Terapkan PPKM Level 3 Bukan karena Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Beberkan Kekurangannya

Sebagai informasi, Pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus). Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, dan Jawa Tengah.

Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini