Dosen UGM: Konflik di Wadas Bukan Sekedar Kepemilikan Tanah yang Bisa Diselesaikan Melalui Ganti Untung

Konflik pengukuran lahan di Desa Wadas Kabupaten Purworejo berbuntut panjang. Gesekan antara masyarakat dan aparat pun terjadi, hingga puluhan orang diamankan pihak kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:40 WIB
Dosen UGM: Konflik di Wadas Bukan Sekedar Kepemilikan Tanah yang Bisa Diselesaikan Melalui Ganti Untung
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengadu diintimidasi. Terkait rencana penambangan batu andesit untuk material Bendungan Bener. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Jadi,lanjut Agung, kepentingan umum yg ia definisikan adalah kepentingan salah satu kelompok yang sudah berkonflik. Melalui label kepentingan umum, kepentingan tersebut mendapatkan legitimasi. Siapa yang menolak dilabelkan sebagai orang yang egois karena tidak mau berkorban untuk kepentingan umum.

"Kasus Wadas menjadi pembuktian atas wajah negara ketika berhadapan dengan warganya yang menolak upaya penghancuran atas ruang hidup dan pengetahuan lokal mereka," tegasnya.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Minta Maaf soal Konflik Desa Wadas, Janji Lepaskan Warga yang Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak