Pemkot Semarang Mulai Ujicobakan Sistem Parkir Elektronik

Pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 Februari 2022 | 23:15 WIB
Pemkot Semarang Mulai Ujicobakan Sistem Parkir Elektronik
Ilustrasi: Petugas parkir elektronik (e-parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. [ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa]

SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang mulai menguji coba sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan umum di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Melansir ANTARA, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.

Keempat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, dan Jalan Wahid Hasyim.

"Sistem parkir elektronik diharapkan akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar," kata Hendi, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:Profil Dragan Djukanovic, Pelatih yang Vokal Kritik Liga 1

Selain itu, lanjut dia, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini.

Oleh karena itu ia mengharapkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menambahkan sudah ada 34 juru parkir yang telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.

Menurut dia, uji coba sistem parkir elektronik akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

Baca Juga:Berkah Badai COVID-19, Dua Pemain Muda PSIS Semarang Akhirnya Mendapat Menit Bermain di Liga 1

Adapun juru parkir yang tidak mau menerapkan parkir elektronik, kata dia, akan digantikan oleh petugas yang baru.

Sistem parkir elektronik sendiri, lanjut dia, akan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dengan berbagai aplikasi dompet elektronik untuk pembayarannya.

"Juru parkir akan langsung mendapat bagian 4 persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak