SuaraJawaTengah.id - Polres Banjarnegara menangkap dua pelaku video mesum pasangan sesama jenis yang sempat viral di media sosial (medsos).
Keduanya adalah J (24) dan V (17) yang kini telah ditahan di Mapolres Banjarnegara.
Sejumlah fakta terkuak dalam kasus itu, salah satunya tersangka menjual satu link video mesum seharga Rp150 ribu.
"Menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bikin Ngilu! Tersangka Video Mesum Sesama Jenis Mengaku Tak Sulit Mendapat "Partner"
Hendri memaparkan, video mesum berisi penyimpangan seksual sesama jenis yang dijual oleh pelaku omzetnya mencapai belasan juta rupiah.
Dari penjualan video gay selama dua bulan, sejak November 2021 lalu, pelaku mendapatkan uang mencapai Rp 17 juta. Menurut pengakuan, uang tersebut dibagi kedua tersangka.
“Omzet yang didapatkan mencapai Rp 17 juta. Uangnya masuk ke mereka berdua,” ujarnya.
Sementara berkaitan cara pembelian, 'konsumen' yang sudah menjadi member akan membeli link yang dibuat kedua pelaku.
Kemudian, tersangka J membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut.
Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Chef Ficky Firlana di TPU Ulujami yang Bermotif Cinta Sesama Jenis
Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.
“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy,” ungkap Kapolres
AKBP Hendri menyebut, seorang pemeran video mesum sesama jenis itu masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2012, tersangka V tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur, sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak, tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,” tegasnya.