Sidang Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara Ditunda Karena Terdakwa Positif COVID-19

Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:02 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara Ditunda Karena Terdakwa Positif COVID-19
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, nonaktif Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terkonfirmasi COVID-19.

"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi COVID-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa.

Menurut dia, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga:Dipanggil KPK, Istri Bupati Banjarnegara Menolak Jadi Saksi Kasus Suaminya

Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Sidang perkara berjalan secara hibrid di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Kasus Korupsi Budi Sarwono, KPK Periksa Eks Bupati Banjarnegara Djasri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini