Heboh Akun Wadas Melawan Ditangguhkan, Warganet Sentil Twitter: Report Massal!

Saat dibuka, akun tersebut memang tertulis sudah ditangguhkan dengan keterangan melanggar Peraturan Twitter, Rabu (16/2/2022).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:11 WIB
Heboh Akun Wadas Melawan Ditangguhkan, Warganet Sentil Twitter: Report Massal!
Akun Twitter @Wadas_Melawan ditangguhkan. [Twitter/@Wadas_Melawan]

SuaraJawaTengah.id - Jagat media sosial dihebohkan dngan akun Twitter @Wadas_Melawan yang tiba-tiba berstatus ditangguhkan.

Saat dibuka, akun tersebut memang tertulis sudah ditangguhkan dengan keterangan melanggar Peraturan Twitter, Rabu (16/2/2022).

"@Wadas_Melawan: Akun ditangguhkan," kutipan keterangan yang tertera saat akun Twitter tersebut dibuka.

"Twitter menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter. Pelajari lebih lanjut," tambah keterangan tersebut.

Baca Juga:Ramai di Twitter, Banyak Siswa Mengeluh Gagal Ikut SNMPTN Gegara Sekolah Telat Input Data PDSS, Tuai Perdebatan Warganet

Seperti diketahui, konflik di Desa Wadas menjadi sorotan nasional dengan kasus pembangunan Bendungan Bener, tambang andesit.

Kutipan komentar warganet soal akun @Wadas_Melawan ditangguhkan. (Twitter)
Kutipan komentar warganet soal akun @Wadas_Melawan ditangguhkan. (Twitter)

Sontak saja, Banyak warganet yang meninggalkan komentar pedas atas penangguhan akun @Wadas_Melawan.

"@TwitterID yang bener aja dong bro," komentar seorang warganet.

"When 'report massal' controls Twitter," sindir warganet lain.

Ramai cuitan tentang akun @Wadas_Melawan yang disuspend pihak Twitter mendapat tanggapan dari Polda Jateng.

Baca Juga:Twitter Perluas Mode Keamanan Blokir Otomatis Versi Beta

Respon ini diberikan karena banyaknya pengguna Twitter yang mengarahkan tudingan bahwa Polri menjadi penyebab akun tersebut di suspend pihak Twitter.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya turut prihatin atas suspend yang diterima akun @wadas_melawan.

Adapun terkait akun @wadas_melawan yang terkena suspend, kata Kombes Iqbal, secara tegas mengungkapkan Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan hal itu.

"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami, tetapi perlu kami jelaskan bahwa polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan.

Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended akun media sosial apapun," terang Kabidhumas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak